Ini Syarat Calon PPK & PPS Terbaru
Penulis : Unknown on Senin, 27 April 2015 | 05.58
KPU menerbitkan surat edaran tentang penjelasan perekrutan anggota PPK, PPS, dan KPPS yang belum pernah menjabat dua kali.
Aturan ini berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan pilkada.
Adapun belum pernah menjabat dua kali berturut-turut yang dimaksuda adalah, periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009, periode kedua dimulai pada tahun 2010 hingga tahun 2014 dan seterusnya.
Pembuktian bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS dimuat dalam surat pernyataan dan dikonfirmasi dalam wawancara. Demikian isi surat edaran yang diperoleh dari laman situs KPU yang diterbitkan pada hari ini, Senin, 27 April 2015.
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar