Ini Syarat Parpol yang Berhak Ikut Pilkada
Penulis : Unknown on Jumat, 01 Mei 2015 | 10.22
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan akhirnya disepakati dan disetujui. Dalam peraturan tersebut disepakati bahwa partai yang berhak mengajukan calon dan pasangan calon pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak adalah peserta Pemilu 2014, yaitu 12 partai nasional, dan 3 partai di provinsi Aceh.
Selanjutnya, kepengurusan yang telah disepakati melalui internal parpol (partai politik) harus didaftarkan ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), sebagaimana ketentuan UU No.2/2011 (tentang parpol).
Terkait proses sengketa terhadap Surat Keputusan Kemenkumham, KPU mempedomani keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incrah). Jika belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, KPU memberi kesempatan bagi partai yang tengah bersengketa untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah.
Kepengurusan yang disetujui antar pihak yang bersengketa di internal parpol juga harus mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham.
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar