News Update :
Home » , » Ini Aturan Main Lembaga Survei di Pilkada

Ini Aturan Main Lembaga Survei di Pilkada

Penulis : Unknown on Sabtu, 25 April 2015 | 10.55

TAK banyak isu strategis yang diangkat dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang partisipasi dan pendidikan pemilih. Salah satu isu penting terkait partisipasi publik dan pendidikan pemilih adalah partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan survei.

Dari pengalaman pemilu sebelumnya, terdapat lembaga dan hasil survei yang memicu persepsi lain di tengah publik. Untuk menghindari hal serupa terjadi kembali dalam penyelenggaraan pilkada serentak ke depan, KPU mempersiapkan kerangka aturan terkait hal tersebut.

Salah satu di antaranya adalah mekanisme penanganan pelanggaran yang potensial dilakukan oleh sebuah lembaga survei.

Jika lembaga (yang bersangkutan) berasosiasi dengan lembaga survei tertentu, KPU akan laporkan kepada asosiasi tersebut, untuk meneruskan (menindaklanjuti) ke sidang etik yang dibentuk oleh KPU.

Jika lembaga tersebut tak terkait dengan asosiasi apa pun, KPU akan membentuk komite etik untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Share this article :

Posting Komentar

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. PILKADA SERENTAK . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger