News Update :
Hot News »
Bagikan kepada teman!

Ini Tiga Syarat Wajib Calon Kepala Daerah Saat Pendaftaran

Penulis : Unknown on Selasa, 05 Mei 2015 | 10.18

Selasa, 05 Mei 2015

KPU mensyaratkan tiga hal yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon yang akan mendaftarkan diri di pilkada serentak 2015.

Tiga syarat mutlak itu adalah, memperoleh kursi 20 persen atau 25 persen suara sah (berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD), diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatannya, dan melampirkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing.

Pengurus yang sah sesuai tingkatannya dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah. Sedangkan persetujuan dari DPP dibuktikan dengan SK dari DPP.

Pada prinsipnya, dalam tahapan pencalonan maupun pendaftaran calon pilkada 2015, KPU masih menggunakan pendekatan yang sama dengan yang diterapkan pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, yakni terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.

Pendekatan yang sama itu meliputi seluruh proses tahapan pencalonan dan pendaftaran calon, termasuk pengumuman pendaftaran, syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan, verifikasi, maupun pemeriksaan kesehatan.

Pada proses pengumuman pendaftaran misalnya, KPU setempat harus mengumumkan atau memublikasikan tempat dan waktu penyerahan dokumen, syarat-syarat pencalonan dan syarat calon, serta keputusan KPU setempat terkait syarat pencalonan baik yang diajukan oleh partai atau gabungan partai maupun pasangan calon perseorangan.

Ketentuan syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan juga masih sama, yakni daftar dukungan harus sama jumlahnya dengan lembar fotokopi dukungan yang dibuat per desa, dan sebarannya minimal 50 persen cakupan wilayah pemilihannya.

Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sebarannya minimal 50 persen jumlah kabupaten/kota, sedangkan pada pemilihan bupati/walikota dan wakil bupati/walikota, sebarannya minimal 50 persen jumlah kecamatan.

Dalam verifikasi syarat dukungan, KPU juga harus melakukan pengecekan administrasi dan faktual serta membuat berita acara atas hasil verifikasi tersebut.

Proses pemeriksaan kesehatan calon juga masih dengan pendekatan yang sama. KPU bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam membuat standar pemeriksaan kesehatan. Standar itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU. IDI juga memberikan rekomendasi rumah sakit yang akan dijadikan tempat bagi pemeriksaan kesehatan pasangan calon.

komentar | | Read More...

Daftar 68 Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Dipotong

Penulis : Unknown on Sabtu, 02 Mei 2015 | 23.48

Sabtu, 02 Mei 2015

MASA jabatan 68 kepala daerah bersama wakilnya terancam terpotong. Hal tersebut disebabkan kebijakan pemerintah yang memajukan pilkada 2016 ke tahun 2015.

Pemotongan masa jabatan tersebut bakal terjadi karena pemerintah berencana melantik seluruh kepala daerah yang terpilih di pilkada serentak nanti secara bersamaan. Sebagaimana perencanaan awal, pilkada tahun ini tidak hanya serentak dari aspek tahapan, tetapi juga pelantikannya.

Gubernur akan dilantik di ibu kota negara. Sedangkan bupati/wali kota dilantik di ibu kota provinsi. Hal tersebut diatur pada Pasal 163 Undang- Undang (UU) Nomor 8/ 2015 tentang Pilkada.

Di aturan tersebut disebutkan bahwa gubernur akan dilantik oleh presiden dan bupati/wali kota dilantik oleh gubernur masing-masing. Namun, terpotongnya masa jabatan kepala daerah tersebut dijamin tidak akan menimbulkan permasalahan karena seluruh hak-hak kepala daerah akan diberikan sesuai dengan masa jabatannya, yakni selama lima tahun.

Berikut 68 daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) terpotong:

Provinsi Sumatera Utara:

Kabupaten Mandailing Natal (berakhir 28 Juni 2016)

Kabupaten Karo (25 Maret 2016)

Kota Tanjung Balai (7 Februari 2016)

Kabupaten Nias (9 Juni 2016)

Nias Selatan (12 April 2016)

Nias Selatan (12 April 2016)

Labuhan Batu Selatan (11 Februari 2016)

Nias Utara (12 April 2016)

Nias Barat (13 April 2016)

Kota Gunung Sitoli (13 April 2016)

Provinsi Riau

Kabupaten Kuantan Singingi (1 Juni 2016)

Siak (16 Juni 2016)

Rokan Hilir (7 Juni 2016)

Rokan Hulu (19 April 2016)

Kabupaten Pelalawan (7 April 2016)

Provinsi Jambi

Kabupaten Tanjung Jabung Barat (27 Januari 2016)

Bantanghari (30 Januari 2016)

Bungo (14 Juni 2016)

Tanjung Jabung Timur (12 April 2016)

Kota Sungai Penuh (25 Juni 2016)

Provinsi Bengkulu

Kabupaten Kaur (21 Mei 2016)

Bengkulu Utara (4 Februari 2016)

Provinsi Kepulauan Riau

Kabupaten Karimun (23 Maret 2016)

Kabupaten Natuna (4 Mei 2016)

Kota Batam (1 Maret 2016)

Provinsi Jawa Barat

Kabupaten Cianjur (18 Mei 2016)

Kabupaten Tasikmalaya (8 Maret 2016)

Kota Depok (26 Januari 2016)

Provinsi Jawa Tengah

Kabupaten Pekalongan (27 Juni 2016)

Sragen (4 Mei 2016)

Pemalang (24 Januari 2016)

Grobogan (14 Maret 2016)

Demak (3 Mei 2016)

Provinsi Jawa Timur

Kabupaten Blitar (31 Januari 2016)

Pacitan (21 Februari 2016)

Kabupaten Tuban (20 Juni 2016)

komentar | | Read More...

Ini Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Tahun 2015

Penulis : Unknown on Jumat, 01 Mei 2015 | 10.38

Jumat, 01 Mei 2015

PILKADA serentak gelombang I dijadwalkan akan digelar pada 9 Desember 2015. Masa akhir jabatan ratusan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berakhir tahun ini.

Berikut data masa akhir jabatan:

komentar | | Read More...

Ini Syarat Parpol yang Berhak Ikut Pilkada

PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan akhirnya disepakati dan disetujui. Dalam peraturan tersebut disepakati bahwa partai yang berhak mengajukan calon dan pasangan calon pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak adalah peserta Pemilu 2014, yaitu 12 partai nasional, dan 3 partai di provinsi Aceh.

Selanjutnya, kepengurusan yang telah disepakati melalui internal parpol (partai politik) harus didaftarkan ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), sebagaimana ketentuan UU No.2/2011 (tentang parpol).

Terkait proses sengketa terhadap Surat Keputusan Kemenkumham, KPU mempedomani keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incrah). Jika belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, KPU memberi kesempatan bagi partai yang tengah bersengketa untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah.

Kepengurusan yang disetujui antar pihak yang bersengketa di internal parpol juga harus mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham.

komentar | | Read More...

Ini PKPU Nomor 4 Tahun 2015

Penulis : Unknown on Selasa, 28 April 2015 | 11.10

Selasa, 28 April 2015

komentar | | Read More...

Ini PKPU Nomor 3 Tahun 2015

komentar | | Read More...

Ini Syarat Calon PPK & PPS Terbaru

Penulis : Unknown on Senin, 27 April 2015 | 05.58

Senin, 27 April 2015

KPU menerbitkan surat edaran tentang penjelasan perekrutan anggota PPK, PPS, dan KPPS yang belum pernah menjabat dua kali.

Aturan ini berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan pilkada.

Adapun belum pernah menjabat dua kali berturut-turut yang dimaksuda adalah, periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009, periode kedua dimulai pada tahun 2010 hingga tahun 2014 dan seterusnya.

Pembuktian bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS dimuat dalam surat pernyataan dan dikonfirmasi dalam wawancara. Demikian isi surat edaran yang diperoleh dari laman situs KPU yang diterbitkan pada hari ini, Senin, 27 April 2015.

komentar | | Read More...
 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. PILKADA SERENTAK . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger